RAJAWALI SAKTI

RAJAWALI SAKTI

PANCASILA DAN BUTIR-BUTIRNYA

PANCASILA

1. Belief in the one and only God (Ketuhanan yang Maha Esa)
2. Just and civilized humanity (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
3. The unity of Indonesia (Persatuan Indonesia)
4. Democracy guided by the inner wisdom in the unanimity arising out of deliberations amongst representatives (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan)
5. Social justice for the whole of the people of Indonesia (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

Explanatory Points (Butir-Butir Pancasila)

Belief in the one and only God

• To believe and to devote oneself to one God according to his/her own religions and beliefs in the principle of just and civilized humanity (Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab)
• To respect and cooperate with people of different religions and belief in order to achieve harmonious living (Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup)
• To respect freedom of performing religious duties according his/her own religions and beliefs (Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing)
• To not force religions or beliefs onto others (Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain)

Just and civilized humanity

• To conform with equal degree, equal rights, and equal obligations between individuals (Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia)
• To love human being (Saling mencintai sesama manusia)
• To develop tolerant attitude (Mengembangkan sikap tenggang rasa)
• Not to be disrespectful to others (Tidak semena-mena terhadap orang lain)
• To hold high the values of humanity (Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan)
• To do humanity works (Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan)
• To be brave in defending truth and justice (Berani membela kebenaran dan keadilan)
• Indonesians should consider themselves as part of International Community, and hence must develop respect and cooperation with other nations (Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain)

The unity of Indonesia

• To protect the United Nation of the Republic of Indonesia's unity (Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia)
• Willing to sacrifice oneself for the sake of the country and nation (Rela berkorban demi bangsa dan negara)
• To love the motherland (Cinta akan Tanah Air)
• To be proud for being part of Indonesia (Berbangga sebagai bagian dari Indonesia)
• To be well-socialised in order to keep the nation's unity in diversity (Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika)

Democracy guided by the inner wisdom in the unanimity arising out of deliberations amongst representatives

• To prioritize on national and community interests (Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat)
• Not forcing one's will to other people (Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain)
• To prioritize on the culture of unanimous agreement in public decision making (Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama)
• To keep the discussion until a consensus or an unanimous consent is reached embodied by the spirit of kinship (Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan)

Social justice for the whole of the people of Indonesia

• To be just toward fellow people (Bersikap adil terhadap sesama)
• To respect other people's rights (Menghormati hak-hak orang lain)
• To help one another (Menolong sesama)
• To cherish other human being (Menghargai orang lain)
• To do useful tasks for common good and for public behalf (Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama)

Atas nama BANGSA INDONESIA

Atas nama BANGSA INDONESIA

Senin, 20 Mei 2013

OBLIGASI BNI 1962 & 1963
















Kronologis Sejarah Obligasi BNI 1962-1963 :

1. Pada Tahun 1950 sertifikat saham perusahaan Belanda diterbitkan untuk membantu perekonomian pasca Proklamasi pada tahun 1958 saat penerbitan NV Karung Rosella Bung Karno telah berhasil selama bernegosiasi dengan Belanda selama RIS maka NV Karung Rosela diberikan atas nama Bank Industri Negara dan Indonesia memiliki jaminan asset yaitu hasil dari dibatalkannya KMB dan dinasionalisasikannya perusahaan-perusahaan Belanda yang dinilai seluruh assetnya sejumlah emas sebesar 85% dari seluruh emas dunia.

2. Pada tahun 1959 kembalinya RI dari RIS maka Indonesia mempunyai jaminan pencetakan mata uang 85% berupa emas dan dibandingkan dengan US 125% Indonesia akan lepas landas dimata ekonomi dunia. Atas dasar Collateral tersebut pada tahun yang sama telah dicetak mata uang rupiah gambar banteng pecahan Rp.5000 yang harus diedarkan oleh Bank Dunia tetapi barang itu hilang entah kemana dan tiba-tiba "Negara2 barat" menawarkan hutang ditengah krisis ekonomi oleh karena hilangnya uang rupiah gambar banteng tersebut. Lalu Bung Karno tidak tinggal diam dan mengatakan dengan lantang "GO TO HELL WITH YOUR AID" karena Bung Karno tahu bahwa mereka meminjamkan uang dari yang sesungguhnya milik Rakyat Indonesia.

3. Pada tahun 1960 krisis melanda Indonesia pasca penolakan bantuan dana dari barat dan untuk memperkuat ekonomi perbankan negara Bung Karno perintahkan kepada rakyat Indonesia untuk "Kencangkan Ikat Pinggang!" Gotong-Royong dalam memperkuat ekonomi Negara, dari mulai petani,nelayan,pedagang kecil,pengusaha kecil, sampai ke kaum menengah sampai kepada kerajaan seluruhnya mengumpulkan dana untuk menggerakkan ekonomi negara dan kerajaan-kerajaan pada saat itu selaku koordinator dari dana revolusi pembangunan yang berasal dari keringat rakyat Indonesia secara keseluruhan.

4. Kemudian pada tahun 1962 Bung Karno telah berhasil membentuk Bank Sentral yaitu Bank Negara Indonesia dan rencana BNI akan akan menjadi “Bank Penggerak” untuk digunakan untuk kredit produktif lewat perkoperasian sampai ke tingkat pedesaan. Dan untuk penguatan modal itu maka BNI menempatkan dana revolusi pembangunan dan mengeluarkan Pinjaman Obligasi 1962-1963 dalam pecahan Rp.500, Rp.1000, Rp.5000. Obligasi yang diterbitkan diberikan kepada orang-orang kepercayaan yang terpilih sebagai pemegang fisik yang sebagian besar dari keluarga kerajaan agar tidak disalahgunakan dan amanah agar bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

5. Dari tahun 1962 Sebagian Kupon Obligasi telah dibayarkan tetapi belum sampai dilunaskan dan sebagai tanda telah terbayar dibubuhi cap materai, nomor dan diberi lubang berbentuk Bintang jika dibayar cicilan dan jika dilunaskan  maka diberi cap besar bertuliskan tidak valid atau Telah Dibayar. Dan sebagian Obligasi yang utuh sebagai penganti obligasi yang hilang atau rusak. Lalu pada tahun 1965 sebelum jatuh temponya bangsa kita sudah dimainkan oleh CIA dan KGB hingga terjadilah G30SPKI. Dan Bung Karno belum mengeluarkan Kepres tentang pembatalan atau pelunasan aset ini. Dan sampai detik ini aset ini masih dikategorikan istilah perbankan dalam "Singking Fund".

6. Bung Karno ingin menggunakan obligasi ini untuk meningkatkan produktifitas koperasi di setiap desa di Indonesia dengan membentuk BNI unit I yaitu Bank Tani dan Nelayan di setiap desa hingga rakyat Indonesia bisa Revolusi untuk berdikari dalam perekonomian keluarganya tetapi sayangnya semua ini adalah isapan jempol belaka bagi dunia perbankan kita. Mereka lebih senang main "dollar" dibandingkan dengan "kristalisasi keringat" bangsa ini.

7. Inilah yang disebut sebagai Dana Revolusi, bukan untuk menjatuhkan kekuasaan tetapi mengembalikan kekuasaan dan kedaulatan di tangan rakyat bukan pula melangkahi kerajaan tetapi bersama-sama kerajaan berjuang membangun perekonomian bangsa ini melalui konsep dari Bung Hatta yang merupakan konsep Ekonomi Pancasila yaitu Koperasi.

SEJARAH SINGKAT BNI

                Sejarah berdirinya Bank BNI ini berawal dari, setelah Negara Kesatuan R.I. Diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, perlu disusul dengan pembentukan aparatur yang mengaturnya. Salah satu yang perlu dibentuk yaitu sebuah Bank milik sendiri, pendirian ini sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 dan aturan peralihan pasal 4 UUD RI. Persiapan pembentukan bank milik sendiri dimulai sejak bulan September 1945 yang diprakasai oleh RM. Margono Djojohadikusumo yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan Agung. Atas dukungan dari wakil presiden Dr. Moh. Hatta, RM Margono Djojohadikusumo diberikan surat kuasa untuk mendirikan suatu bank umum yang berfungsi sebagai bank sirkulasi, surat kuasa tersebut ditanda tangani oleh Presiden Soekarno pada tanggal16 September 1945.  Atas dasar surat kuasa tersebut RM. Margono Djojohadikusumo pada tanggal 05 juli 1946 mendirikan Bank Negara Indonesia (BNI) berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) No.2 tahun 1946 dan dirinya sendiri menjabat sebagai Presiden Direktur BNI.
Kantor cabang yang pertama kali didirikan, yaitu di kota Garut, Jawa Barat. Daerah operasinya yaitu daerah Priangan sampai Banten. Peranan BNI cabang Garut sangat membantu perjuangan bangsa Indonesia, karena BNI sebagai pengumpul dana untuk melawan Belanda. Sebagai realisasi keputusan Konfrensi Meja Bundar (KMB) dimana posisi Pemerintah Republik Indonesia menjadi semakin lemah, pemerintah Belanda menunjuk De Javashe Bank sebagai bank sentral. Sehingga fungsi BNI dalam pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dianggap idak ada. Dengan UU No.24 tahun 1951, De Javashe Bank dinasionalisasi dan UU No.11 tahun 1953 dirubah menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Sampai dengan tahun 1954 kedudukan BNI masih belum jelas karena adanya perbedaan pendapat antara pemerintah RIS dan pemerintah RI, karena secara yuridis BNI merupakan bank milik pemerintah RI. Penegasan status BNI sebagai bank umum secara yuridis ditetapkan pada tanggal 04 Februari 1955, yaitu berdasarkan UU darurat No.2 tahun 1955 kemudian pada tahun 1961 UU darurat tersebut dijadikan UU. Dengan adanya UU ini tugas dan lapangan usaha BNI berubah menjadi bank umum dengan tugas-tugas antara lain: membantu memajukan rakyat dan pembangunan perekonomian nasional dalam lapangan “perdagangan pada umumnya dan perdagangan impor dan ekspor pada khususnya.”

Organisasi BNI semakin membengkak karena disamping bertambahnya kantor cabang pada tahun 1960 dari 29 cabang bertambah menjadi 274 cabang pada tahun 1965, begitu pula bertambahnya pegawai pada tahun 1960 dari 1.805 pegawai menjadi 5.879 pegawai pada tahun 1965. Pada tahun 1960 dibuka kantor cabang Tokyo dan pada tahun 1963 dibuka kantor cabang Hong Kong. Pada dekade ini BNI sudah memelopori penggunaan computer dalam industri perbankan. Pada tahun 1962 dan tahun 1963 BNI telah tercatat memelopori perdagangan uang dan modal dengan mengeluarkan obligasi BNI 1961 dan 1963.
               
                Pada tahun 1965 berdasarkan penetapan presiden No.8, No.13 dan No.17/1965/ Juncto surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No.Kep/665/UBS/65 tanggal 30 Juli 1965 diadakan pengintegrasian bank-bank pemerintah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Sesuai dengan UU No.17/1968, BNI statusnya kembali menjadi bank umum dan berubah dengan nama Bank Negara Indonesia 1946, dengan tugas utama pembiayaan dalam sektor industri.